Jl. Pendidikan No. 1, jayapura (0561) 767348 [email protected]

Struktur Organisasi

Susunan organisasi KDP jayapura jayapura, struktur yang sistematis untuk pelayanan pendidikan optimal.

Pimpinan

Pimpinan KDP jayapura

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis dan operasional dinas pendidikan di jayapura.

KD

Kepala Dinas

Kepala Dinas Pendidikan

Memimpin penyelenggaraan kebijakan pendidikan dan pelayanan publik di jayapura.

SK

Sekretaris Dinas

Sekretaris

Mengkoordinasikan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga KDP jayapura.

FN

Bendahara & Fungsional

Tim Fungsional

Pengawas sekolah, perencana pendidikan, dan tenaga fungsional pendukung lainnya.

Bidang-Bidang

Bidang & Sub-Bagian

Setiap bidang memiliki tugas khusus untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan di jayapura.

Bidang Pendidikan Dasar

Menangani penyelenggaraan, pembinaan, dan pengembangan SD & SMP di jayapura.

Bidang PAUD & Kesetaraan

Pengelolaan PAUD, TK, dan pendidikan kesetaraan (Paket A, B, C) di seluruh jayapura.

Bidang GTK

Pengelolaan Guru & Tenaga Kependidikan: NUPTK, sertifikasi, mutasi, dan kompetensi.

Bidang Sarana & Prasarana

Pengembangan, perawatan, dan rehabilitasi sarana pendidikan di sekolah-sekolah jayapura.

Sub Bagian Keuangan

Pengelolaan Dana BOS, BOSDA, gaji guru, dan anggaran pendidikan jayapura.

Sub Bagian Perencanaan

Penyusunan rencana strategis, evaluasi, dan pelaporan kinerja KDP jayapura.

Bagan Organisasi

KDP jayapura dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris dan empat bidang utama: Pendidikan Dasar, PAUD & Kesetaraan, GTK (Guru & Tenaga Kependidikan), serta Sarana & Prasarana. Sekretariat dibantu tiga sub-bagian: Umum & Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan & Evaluasi.

Struktur ini memungkinkan setiap bidang fokus pada tugas spesifiknya dengan koordinasi terpusat melalui Sekretariat. Setiap bidang berinteraksi langsung dengan satuan pendidikan dan masyarakat jayapura melalui jalur pelayanan yang telah ditetapkan.

Pengawasan: Operasional KDP jayapura berada di bawah pembinaan Bupati/Walikota dan koordinasi Sekretaris Daerah jayapura, dengan pengawasan internal oleh Inspektorat Daerah.