Mengabdi untuk pendidikan jayapura, mewujudkan generasi cerdas, kreatif, dan berkarakter melalui pendidikan dasar dan menengah yang berkualitas.
Pusat administrasi pendidikan dasar dan menengah di jayapura.
KDP jayapura merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kantor Dinas Pendidikan jayapura memiliki tugas pokok membantu Bupati/Walikota dalam menjalankan kewenangan otonomi daerah di bidang pendidikan.
Dinas ini menaungi pendidikan dasar (SD dan SMP), pendidikan anak usia dini (PAUD), serta pendidikan kesetaraan (Paket A, B, dan C) di seluruh wilayah jayapura.
Berdasarkan peraturan daerah jayapura, KDP jayapura mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
KDP jayapura dibentuk seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah, sebagai wujud desentralisasi penyelenggaraan pendidikan di jayapura. Sebelumnya, urusan pendidikan dikelola langsung oleh pemerintah pusat melalui Kantor Wilayah Kementerian Pendidikan.
Dengan berdirinya KDP jayapura, pelayanan pendidikan menjadi lebih dekat dengan masyarakat. Setiap kebijakan dan program disesuaikan dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya jayapura, sehingga lebih relevan dan efektif menjangkau seluruh peserta didik.
KDP jayapura melayani berbagai pemangku kepentingan pendidikan di jayapura:
Tenaga Pendidik
Lebih dari 8.500 tenaga pendidik dan kependidikan tergabung di lingkungan KDP jayapura jayapura, mulai dari guru, kepala sekolah, pengawas, hingga staf administrasi.
Setiap pendidik telah memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikasi profesi sesuai amanat Undang-Undang Guru dan Dosen, untuk memastikan kualitas pendidikan terbaik bagi peserta didik di jayapura.
Pencapaian